Sabtu, 19 Juni 2010

Haidh, Nifas dan Istihadhoh

Fasal tentang haid,istihadhoh dan nifas akan diuraikan sebagai berikut:

1. Haid atau menstruasi

Menurut bahasa artinya mengalir sedangkan menurut syar'i yaitu darah yang biasa keluar diwaktu tertentu dari pangkal rahim (bukan karena sakit dan bukan karena melahirkan). adapun syarat haid adalah:

a. Masa haidh paling sedikitnya sehari semalam atau 24 jam

b. Paling lama 15 hari 15 malam c. Dan seringnya/umumnya lamanya haid 6 atau 7 harid.. Sedangkan waktu umurnya adalah setelah berumur 9 tahun Masa suci paling sedikitnya diantara dua haid yaitu 15 hari 15 malam. contoh misalnya seseorang berhenti haid pada tanggal 15 maka masa sucinya adalah terhitung sejak dia berhenti haid sampai 15 hari kemudian yaitu tanggal 16 sampai tanggal 30,apabila darah keluar sebelum masa sucinya habis yaitu sebelum tanggal 30 maka darah yang keluar tersebut dihukumi darah istihadhoh(akan dijelaskan di bab 3) dan tetap wajib sholat.
Hal-hal yang haram dilakukan selama haidh:

a. Apa apa yang diharamkan dikarenakan janabah(hadast besar).

b. Melewati masjid jika ia khawatir darahnya akan mengotori(netes).

c. Puasa.

d. Cerai.

e. Bersenang-senang dengan sesuatu yang ada diantara pusar dan lutut.

2. ISTIHADHOH

Menurut bahasa artinya mengalir. Menurut syar'i adalah darah penyakit yang keluar bukan pada waktu haid dan nifas. Misalnya ada wanita yang keluar darah:

a. Kurang dari sehari semalam atau kurang dari 24 jam.

b. Melebihi masa kebiasaanya.

c. Berlanjut terus menerus hingga melewati batas paling lama masa haid (15 hari 15 malam)

Wanita yang istihadhoh(mustahidhoh) wajib

:pertama yaitu membasuh kemaluannya dari najis kemudian menyumbatnya,misalnya dengan menggunakan pembalut, kemudian wudhu atau tayamum setelah masuknya waktu dan segera melaksanakan sholat, jika mengakhirkannya disebabkan bukan untuk kepentingan sholat (seperti makan) maka ia memulai dari awal (semua ketentuan yang berlaku tadi, yang kedua bersuci dan memperbaharui pembalut tiap sholat fardhu.

NB:Bagi orang yang beser (terus menerus) mengeluarkan kencing, madhi, atau wadi, kentut, kotoran dan mani dihukumi sama dengan mustahidhoh.

3. NIFAS

Menurut bahasa nifas adalah melahirkan, sedang menurut syar'i adalah:

a. Darah yang keluar pertama setelah melahirkan.

b. Belum melebihi 15 hari apabila darah tidak langsung keluar, jadi jika hari ke 16 baru keluar berarti itu darah haid (asalkan memenuhi syarat haid).

c. Setelah kosongnya rahim dari bayi atau alaqoh (segumpal darah) atau mudghoh (segumpal daging).

d. Darah haid yang tertahan selama masa mengandung yang akan keluar setelah lahirnya anak dengan keseluruhan badannya.

4 syarat yang dapat dihukumi nifas ,yaitu:

a. Darah yang keluar setelah lahirnya anak dengan keseluruhan badanya

b. Darah yang keluar sebelum melebihi dari 15 hari.

c. Antara dua darah tidak terpisah sampai 15 hari, jika dipisah dengan masa itu maka itu adalah darah haidh (asalkan memenuhi syarat haidh).

d. Darah yang keluar tidak melebihi dari 60 hari, jika masih keluar maka itu adalah darah istihadhoh.Masa nifas paling singkatnya adalah setetes dan paling lama 60 hari, sedangkan umumnya adalah 40 hari.

Hukumnya haram jika terjadi dengan nifas segala apa yang diharamkan jika terjadi dengan haidh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar